Zakat Fitrah - YPI MIFTAHUL BAROKAH

Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Barokah

https://mtsmiba726.blogspot.com/2019/07/buku-siswa-al-quran-hadits-kelas-7.html
Tujuan saya membuat blog sederhana adalah untuk menuangkan ide-ide, pengalaman, ilmu yang saya dapatkan, yang kadang sering terbuang jika saya tidak menulisnya dan juga saya ingin membagikan ide, pengalaman, dan ilmu saya kepada para pengnjung blog saya, jika anda memesan sesuatu kaitannya dengan blog saya atau anda menginginkan agar menampilkan sesuatu pada blog saya ini silahkan dan Insya Allah saya akan lakukan selagi diberi kemampuan oleh Allah dan jika ada kesalahan atau kekurangan silahkan berikan saran di kolom komentar yang telah saya sediakan, tentunya dengan cara Islami/sopan santun

Friday, 26 July 2019

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah


Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak. Zakat fitrah memiliki perbedaan dengan zakat harta. Zakat fitrah merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari serangkaian ibadah di bulan Ramadan. Ibadah puasa di bulan Ramadan mempunyai fungsi untuk membersihkan diri dan jiwa seorang muslim, sedangkan zakat fitrah berfungsi menyucikan harta seorang muslim dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia. 

Kewajiban menunaikan zakat fitrah disyariatkan bersamaan dengan puasa Ramadan. Kewajiban menunaikan zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim laki-laki dan perempuan, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan dia masih hidup pada malam hari raya dan mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah wajib dikeluarkan paling tidak sebelum sholat Id. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad  

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) `Idul Fitri” (HR. Bukhari dan Muslim)

Terdapat delapan golongan orang yang berhak mendapat zakat fitrah dan zakat harta (Mustahiq Zakat). Hal ini berdasarkan surah At Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana"

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah,
1. Orang fakir ialah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat ialah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf ialah orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak ialah mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang ialah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Berjuang di jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Di antara para mufasir ada yang berpendapat bahwafisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan madrasah (sekolah), rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 kg makanan pokok. Di konteks bangsa Indonesia, makanan pokoknya yaitu beras. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk tujuan kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

Sama seperti ibadah yang lainnya, zakat fitrah juga harus melibatkan niat. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab. 

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.” 

Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Referensi:
Huda, A.N. 2007. Zakat Fitrah, diakses dari https://www.nu.or.id/post/read/10155/zakat-fitrah, pada 9 Mei 2019 
Mahbib, K. 2017. Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah, diakses dari http://www.nu.or.id/post/read/85110/lafal-lafal-niat-zakat-fitrah, pada 9 Mei 2019 

No comments:

Post a Comment